Bandung.merdeka.com - Modus kejahatan pencurian kendaraan bermotor kian beragam. Tidak
hati-hati, bisa jadi kita jadi sasarannya. Seperti pasangan suami istri IR (21)
dan USI (37) ini yang mencuri motor tetangga, dengan modus meminjam kemudian
menduplikat kunci, waspada!
Terungkapnya pencurian sepeda motor
dengan cara baru ini berdasarkan laporan korban. Ia melaporkan kehilangan motor
jenis matic Honda Vario nopol D 4115 IP, di rumahnya, Jalan Moch Toha, Gg. H
Junaedi V, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung,
baru-baru ini.
USI berkisah hari itu dirinya didesak
membayar hutang Rp 2 juta oleh rekannya. Atas desakan itu, dia dibuat pusing
karena tidak mengantongi duit dengan jumlah tersebut. Jalan pintas diambil. USI
pinjam sepeda motor yang tak lain tetangganya.
"Saya bilang pinjam motor mau ke
apotek, tapi saya sama suami sebenarnya mau ke tukang duplikat motor,"
kata USI yang tengah hamil muda, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (12/3).
Sepulang dari menduplikat kunci
motor, keduanya kemudian mengembalikan sepeda motor. Barulah sore hari, melihat
sepeda motor yang di parkir di halaman disikat keduanya.
Untuk menghilangkan jejak, pasutri
ini menitipkan curiannya di bengkel milik temannya, AA, di Jalan Leuwi Panjang,
Bandung. Warna motor pun dirubah.
Korban, kemudian melaporkan ke
Polsekta Astana Anyar. Dari laporan tersebut aparat langsung mengarah kepada
pasutri tersebut. "Kita tangkap tidak lama usai kejadian," kata
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kapolsekta Astanaanyar
Kompol Medi, di Mapolrestabes Bandung.
Dia mengimbau, pada masyarakat untuk
lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki. Ketahui
asal-usul bagi siapa saja yang ingin meminjam kendaraan.
"Jangan sembarang, karena
kejahatan bisa mengintai kapan dan dimana saja," tandasnya.
Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Astana
Anyar. Merek dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e dan Pasal 363 ayat (1) Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.