Lagi-lagi oknum
polisi bebuat tidak senonoh,kali ini 2 oknum polisi di duga mencabuli 2 siswi.
Dua anggota Polsek Krueng Raya berpangkat Brigadir polisi dilaporkan ke Polda Aceh karena telah mencabuli seorang siswi SMA di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, mengatakan, pihak Ditreskrimum Polda Aceh sudah menerima laporan dugaan pencabulan oleh oknum polisi tersebut dari orantua korban.
“Hari ini pihak Ditreskrimum unit PPA sudah menuju lokasi kejadian untuk memintai keterangan dan mendapatkan alat bukti yang lebih lengkap sebagai syarat untuk menahan tersangka dalam kasus ini,” jelas Saladin, Senin (29/2/2016).
Ditreskrimum Polda Aceh menerima laporan dari HY, orangtua korban. Menurut laporan dari HY, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2016 lalu.
Menurut HY, anak gadisnya dibawa oleh oknum polisi berinisial DS dan DP yang berpangkat brigadir setelah anaknya bersama tiga temannya ditahan oleh polisi.
Saat itu, korban dan ketiga temannya ditangkap saat sedang berkendara menuju sebuah kios untuk membeli kebutuhan dapur untuk bahan praktik di sekolah.
Disebutkan, setelah ditangkap, kelompok remaja itu langsung digiring ke Polsek Kreung Raya.
Anehnya, tiga teman korban boleh meneelpon orangtua mereka dan dijemput, namun korban tak diizinkan menelepon orangtua, tapi malah kemudian dibawa dengan sepeda motor oleh dua oknum polisi ini ke arah perbukitan, yang menjadi lokasi pencabulan tersebut.
Hingga pukul 03.00 dinihari baru si korban diantar pulang ke rumah.
Kabid Humas Polda Aceh, T Saladin, mengatakan, penyidikan kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kasubdit Unit PPA Dirreskrimmum Polda Aceh.
“Kompol Trisna Safari telah memimpin langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara hari ini. Mereka saat ini sedang berada di lapangan untuk mencari data tambahan selain laporan dari korban. Kalau sudah lengkap data, kita akan panggil dua oknum polisi itu. Korban sudah kita BAP,” jelas T Saladin.
Sementara itu, dua oknum polisi ini masih bertugas di satuannya di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.
T Saladin mengaku, Polda Aceh pastinya akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum.
“Selain menjalankan sidang di pengadilan umum, tersangka nantinya juga akan melewati sidang kode etik untuk menentukan kepastian nasib karir si oknum polisi tersebut,” jelas Saladin.
Dua anggota Polsek Krueng Raya berpangkat Brigadir polisi dilaporkan ke Polda Aceh karena telah mencabuli seorang siswi SMA di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, mengatakan, pihak Ditreskrimum Polda Aceh sudah menerima laporan dugaan pencabulan oleh oknum polisi tersebut dari orantua korban.
“Hari ini pihak Ditreskrimum unit PPA sudah menuju lokasi kejadian untuk memintai keterangan dan mendapatkan alat bukti yang lebih lengkap sebagai syarat untuk menahan tersangka dalam kasus ini,” jelas Saladin, Senin (29/2/2016).
Ditreskrimum Polda Aceh menerima laporan dari HY, orangtua korban. Menurut laporan dari HY, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2016 lalu.
Menurut HY, anak gadisnya dibawa oleh oknum polisi berinisial DS dan DP yang berpangkat brigadir setelah anaknya bersama tiga temannya ditahan oleh polisi.
Saat itu, korban dan ketiga temannya ditangkap saat sedang berkendara menuju sebuah kios untuk membeli kebutuhan dapur untuk bahan praktik di sekolah.
Disebutkan, setelah ditangkap, kelompok remaja itu langsung digiring ke Polsek Kreung Raya.
Anehnya, tiga teman korban boleh meneelpon orangtua mereka dan dijemput, namun korban tak diizinkan menelepon orangtua, tapi malah kemudian dibawa dengan sepeda motor oleh dua oknum polisi ini ke arah perbukitan, yang menjadi lokasi pencabulan tersebut.
Hingga pukul 03.00 dinihari baru si korban diantar pulang ke rumah.
Kabid Humas Polda Aceh, T Saladin, mengatakan, penyidikan kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kasubdit Unit PPA Dirreskrimmum Polda Aceh.
“Kompol Trisna Safari telah memimpin langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara hari ini. Mereka saat ini sedang berada di lapangan untuk mencari data tambahan selain laporan dari korban. Kalau sudah lengkap data, kita akan panggil dua oknum polisi itu. Korban sudah kita BAP,” jelas T Saladin.
Sementara itu, dua oknum polisi ini masih bertugas di satuannya di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.
T Saladin mengaku, Polda Aceh pastinya akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum.
“Selain menjalankan sidang di pengadilan umum, tersangka nantinya juga akan melewati sidang kode etik untuk menentukan kepastian nasib karir si oknum polisi tersebut,” jelas Saladin.