Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Berita seputar masalah yang berkaitan dengan PNS kembali kami perbaharui
dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung yang
berbahagia.
Tahun 2016, pemerintah tetap melakukan moratorium penambahan Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Dengan begitu, pekerjaan PNS bakal semakin berat. Apalagi,
pemerintah tengah melakukan reformasi birokrasi secara masif, terutama di pusat
layanan publik.
Para PNS dituntut untuk bisa melakukan revolusi mental,
sebuah gerakan yang digagas pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Para
pegawai dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan baik dan merubah mental
dari dilayani menjadi melayani.
Kendati demikian, pemerintah tak tinggal diam. Bahkan, di 2015 pemerintah
menaikkan gaji para PNS sesuai dengan kinerja.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap
menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun ini. Anggaran
kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.
Bambang beralasan, pemerintah perlu memperhatikan biaya hidup PNS dengan
besaran inflasi. Badan Pusat Statistik ( BPS) merilis inflasi bulan November
lalu secara tahunan (yoy) mencapai 6,2 persen.
"Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi,"
kata Bambang. Tahun depan pun PNS bakal dimanjakan dengan banyaknya kebijakan
terutama peningkatan tunjangan-tunjangan sesuai dengan jabatannya.
Berikut kenikmatan jadi PNS di 2016:
1. Jaminan kematian dan kecelakaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan
Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan
perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji
yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia).
"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi
pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP
tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang
dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero),"
bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan
cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai
dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit
swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP
tersebut.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit
akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK
meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau
diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Adapun santunan
Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
2. Dapat THR
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan
gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi
PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan,
pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai
pemerintah pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Menurutnya, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar
dibandingkan tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang
untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban
resiko fiskal pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih
ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.
3. Tunjangan hingga Rp 50 juta
Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri
Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan
diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji
PNS fungsional maupun struktural.
Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga
Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok,
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman
Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi
dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung
kekuatan fiskal suatu institusi.
"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya
itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi
merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja
institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan
memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.
"Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka
dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat
birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk
tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan
teknis di Peraturan Pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar
daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu
daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
"Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda
dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan
ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.
4. Dibuatkan rumah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera
siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di
daerah-daerah perbatasan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan
difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk
Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut
dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan
dimulai pada tahun depan.
"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang
infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya
datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di
daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera,
Jakarta, Selasa (18/11).
Tjahjo menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua,
Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai
paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan
infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah.
Infrastrukturnya jelek," kata dia.
5. Naikkan tunjangan kinerja
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perdagangan.
Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub,
Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian
tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan
Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan.
Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai
di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain
di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag
Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk
kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas
jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja
untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling
besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp
26.324.000.
"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015,
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,"
bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun
2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di
Jakarta, Senin (30/11).
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres
ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih
besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres
tersebut.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90
Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89
Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,"
bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.
Demikian berita seputar PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.